MANADO - Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penyetoran ke Kas Negara uang titipan dari terdakwa Siegfried Ferdinand Pontoh sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai, Rabu (07/04/2021).
Berdasarkan putusan Nomor : 179/Pid.Sus/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIEGFRIED FERDINAND PONTOH dengan pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560, - = Rp.840.660.480, - (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Diterangkan lebih lanjut oleh Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar SH, MH, bahwa Penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimaksud merupakan salah satu langkah Kejaksaan Negeri Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M.(***/Steven)