JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, Senin (16/08/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Sidang Pembacaan Surat Dakwaan terhadap 8 (delapan) Terdakwa dilaksanakan berdasarkan:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Sonny Widjaja, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 s.d 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Adam Rachmat Damiri, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 s.d 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Jimmy Sutopo, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 s.d 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Hari Setianto, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 s.d 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Benny Tjokrosaputro, ditahan oleh Mahkamah Agung di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang;Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Heru Hidayat, ditahan oleh Mahkamah Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang;Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Lukman Purnomosidi, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 s.d 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Sidang Terdakwa Bachtiar Effendi, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 s.d 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Dari 8 (delapan) orang Terdakwa yang dipanggil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hadir 7 (tujuh) orang Terdakwa, dimana Terdakwa Bachtiar Effendi sedang sakit berdasarkan keterangan dari dokter, dan saat ini Terdakwa Bachtiar Effendi dibantar di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.
Sidang terhadap 8 (delapan) orang Terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ig. Eko Purwanto, SH. M.Hum dengan 4 (empat) orang anggotanya yaitu H. Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P.
Saat siaran pers ini dibuat, sedang berlangsung pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap 7 (tujuh) orang Terdakwa.
Demikian siaran pers nomor: PR - 598/080/K.3/Kph.3/08/2021 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.(***/Steven Pande-iroot)