MANADO - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka AMP alias Alexander dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (32/03/2021).
Adapun identitas tersangka berinisial AMP alias Alexander; Umur 50 tahun; Pekerjaan Wiraswasta. Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum sebanyak 67 item yang terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah) yang terdiri dari 1000 lembar yang Rp. 100.000.000, - disita dari inisial RM
- Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari 300 lembar Rp. 100.000.000, - dan 400 lembar uang Rp. 50.000, - disita dari inisial RM
- Uang tunai sejumlah Rp. 75.000.000, - (tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 550 lembar Rp. 100.000, - dan 400 lembar Rp. 50.000, - disita dari inisial RM
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah) yang terdiri dari 2000 lembar uang Rp. 50.000 disita dari inisial AJP
Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama atau membantu melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856, 06 (delapan milyar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam rupiah).
Sementara Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Maret 2021 s/d 19 April 2021 di rutan Polres Manado, berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT - 345 /P.1.18/Ft.2/03/2021 tanggal 31 Maret 2021(***/Steven)